Tuesday, February 18, 2014

keanggotaan nahdlatul wathan


KEANGGOTAAN NAHDLATUL WATHAN
  1. Macam-macam anggota
    dalam anggota dasar nahdlatul wathan di tegaskan bahwa ada dua macam anggota nahdlatul wathan,yakni anggota biasa dan anggota kehormatan.angota biasa adalah setiap orang islam yang seasas dan setujuan dengan organisasi nahdlatul wathan dan bersedia memenuhi segala ketentuan organisasi.sedangkan anggota kehormatan adalah setiap orang islam yang mendukung dan berjasa kepada organisasi nahdlatul whatan.
  2. Hak dan kewajiban anggota
  • anggota biasa berhak menyampaikan keinginan dan pendapatnya serta berhak memilih dan dipilih.
  • Anggota biasa berkewajiban memeliahara organisasi,mengeluarkan uang pangkal,uang iuran,sumbangan abituren atau pencinta setiap kali HULTAH NWDI dilaksanakan,dan lain-lain sesuai dengan ketentuan organisasi.
3. Ketentuan anggota
  • permintaan menjadi anggota dapat dilakukan melalui pengurus ranting/pengurus anak cabang atau pengurus perwakilan baik secara lisan maupun tulisan.
  • Pengurus ranting/pengurus anak cabang atau perwakilan dapat menerima atau menolak permintaan tersebut.
  • Calon anggota baru di katakan sah menjadi anggota apabila sudah di daftar dan mendapat kartu anggota yang di tandatangani oleh pengurus besar atau pengurus di bawah pengurus besar yang di beri mandat untuk itu.
  • Anggota kehormatan berhak menyatakan pendapat atau nasehat dengan lisan atau tulisan.
  • Anggota berhenti karena :
  1. permintaan sendiri
  2. meninggal dunia
  3. diberhentikan oleh pengurus besar bila dipandang merugikan organisasi.
  • Angota yang berpindah tempat tinggal harus melaporkan diri kepada pengurus ranting/anak cabang/perwakilan yang di tinggalkan dan melaporkan diri kepada pengurus organisasi di tempat yang dituju.

No comments:

Post a Comment