Sunday, February 16, 2014
KEPENGURUSAN ORGANISASI NAHDLATUL WATHAN
Sebagai organisasi kemasyarakatan,nahdlatul wathan mempunyai kepengurusan yang cukup rapi dari tingkat tertinggi sampai yang terendah hal ini dimaksud untuk mempermudah berjalannya kerja sama untuk mencapai tujuan organisasi.adapu kepengurusan organisasi nahdlatul wathan sebagai berikut.
1. Struktur pengurus
· Pengurus besar di tingkat pusat
· Pengurus wilayah di tingkat propinsi
· Pengurus daerah di tingkat kabupaten/kota
· Pengurus cabang di tingkat kecamatan
· Pengurus anan cabang di tingkat desa/kelurahan
· Pengurus ranting di tingkat dusun /kelurahan
· Pengurus perwakilan di tempat-tempat yang di pandang perlu
Di samping struktur di atas dalam kepengurusan organisasi nahdlatul wathan ada juga yang di sebut dengan penasehat.untuk pengurus besar,penasehat di sebut dewan mustasyar.untuk pengurus wilayah dan pengurus daerah di sebut dewan penasehat.sedangkan untuk pengurus yang ada di bawah pengurus daerah,di sebut penasehat
2. Kedudukan pengurus
· Pengurus besar kedudukan di mataram dan Jakarta
· Pengurus wilayah berkedudukan di ibu kota propinsi
· Pengurus daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
· Pengurus cabang berkedudukan di ibu kota kecamatan
· Pengurus anak cabang berkedudukan di desa/kelurahan
· Pengurus ranting berkedudukan di dusun/lingkungan
· Pengurus perwakilan berkedudukan di mana saja ada orang NW dan di tempat tersebut belum ada pengurus nahdlatul wathan
3. Masa kepengurusan
Masa kepengursan dalam organisasi nahdlatul wathan untuk pengurus besar sampai pengurus anak cabang adalah 5 tahun.sedangkan untuk pengurus ranting,masa kepengurusannya adalah 3 tahun.
4. Pemilihan pengurus
5. Pengurus di pilih dengan cara musyawarah dan mu pakat oleh orang-orang yang berhak memilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai mana tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Nahdlatul Wathan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment